Senin 26 Nov 2018 17:22 WIB

Rakernas IV MUI tak Bahas Soal Status Kiai Ma'ruf

Kiai Ma'ruf telah menegaskan mundur jika terpilih sebagai wakil presiden 2019-2024.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Foto: dok. Istimewa
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai diselenggarakan di Raja Ampat, Papua Barat pada Jumat (23/11) malam. Namun, dalam Rakernas tersebut tidak membahas tentang status KH Ma'ruf Amin sebagai ketua umum MUI dan calon wakil presiden nomor urut 01. 

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, status Kiai Ma'ruf tidak dibahas karena hal tersebut seharusnya menjadi pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) MUI. "Kita kan sepakat bahwa Rakernas tidak membahas status ketua umum karena itu forumnya forum Munas," ujar KH Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/11).

Namun, kata dia, Kiai Ma'ruf telah menegaskan dalam acara pembukaan Rakernas IV MUI bahwa dirinya akan mundur jika terpilih sebagai wakil presiden periode 2019-2024. "Karena di ADRT itu, Kiai Makruf itu mundur manakala sudah menjabat," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Kiai Ma'ruf tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi pihak-pihak yang kerap mempertanyakan status Kiai Ma'ruf sebagai ketua umum MUI yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 01. “Persoalan kita adalah persoalan AD/ART. Nah, kalau jadi wapres, kiai tanpa diminta otomatis udah bilang pamit mundur," kata KH Cholil. 

Dalam acara pembukaan Rakernas IV MUI, KH Ma'ruf Amin memang sempat menyampaikan siap mundur jika sudah terpilih menjadi wakil presiden pada Pilpres 2019. "Karena menurut Anggaran Dasar Rumah tangga, tidak boleh merangkap ketua umum maupun sekjen, tidak boleh merangkap eksekutif, tidak boleh merangkap legilatif," jelas Kiai Ma'ruf.

"Konsekuensinya kalau saya nanti terpilih, saya harus mundur jadi Ketum Majelis Ulama Indonesia. Boleh jadi Rakernas ini merupakan Rakernas, kalau terpilih ya berarti merupakan Rakernas terakhir saya," imbuhnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement