Senin 03 Dec 2018 13:50 WIB

Ulama Afganistan Fatwakan Larang Narkoba dan Tanam Opium

Pada November 2017 lalu menunjukkan, bahwa produksi opium di Afganistan meningkat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas keamanan Afghanistan menghancurkan ladang opium di Noorgal, Provinsi Kunar, Afghanistan.
Foto: AP/Rahmat Gul
Petugas keamanan Afghanistan menghancurkan ladang opium di Noorgal, Provinsi Kunar, Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, JALALABAD -- Sejumlah ulama dari provinsi Nangarhar di Afganistan mengeluarkan fatwa menentang penanaman opium dan penggunaan narkoba. Pada sebuah pertemuan di kota Jalalabad, Sabtu (1/12), para ulama tersebut mengatakan bahwa kedua tindakan itu dilarang dalam Islam.

Angka yang dikeluarkan oleh Kementerian Penanggulangan Narkotika Afganistan dan kantor PBB tentang Narkoba dan Kejahatan pada November 2017 lalu menunjukkan, bahwa produksi opium di Afganistan meningkat. Angkanya mencapai 87 persen hingga mencapai level rekor 9.000 metrik ton pada 2017 dibandingkan dengan 2016.

Daerah di bawah budidaya opium juga meningkat menjadi 328 ribu hektar yang menjadi sebuah rekor pada 2017. Angka itu naik sebesar 63 persen dibandingkan dengan 201 ribu hektar pada 2016.

Para ulama mengatakan, bahwa penanaman opium meningkat di Nangarhar, yang memang memiliki cuaca yang cocok untuk segala jenis tanaman. Namun, mereka menekankan agar para petani menumbuhkan tanaman yang legal dan berguna.

"Semua ulama bersama mengumumkan bahwa semua obata-obatan terlarang itu dilarang. Semua obat terlarang tidak diperbolehkan dalam Islam dan semua ulama bersama mengeluarkan fatwa ini," kata Direktur Haji dan Urusan Agama Afganistan, Mohammad Daud Mujahid, dilansir di TOLOnews, Ahad (2/12).

Para peserta pertemuan mengatakan, semua tindakan yang berhubungan dengan penanaman opium termasuk penyelundupan obat-obatan terlarang dan pengolahannya bertentangan dengan ajaran Islam. Para peserta juga meminta para petani untuk menghentikan penanaman opium dan membudidayakan gandum dan tanaman legal lainnya, sehingga memenuhi kebutuhan negara.

"Allah Yang Maha Kuasa telah memerintahkan dalam Alquran agar memakan dan menggunakan hal-hal dan makanan yang halal dan Dia telah melarang kita menggunakan opium, tembakau atau ganja," kata seorang cendekiawan agama, Mavlawi Ezatullah.

Pejabat Nangarhar mengatakan, berdasarkan informasi mereka, opium sedang dibudidayakan di daerah terpencil di provinsi ini. Ia mengatakan, distrik Shinwari dan Khogyani adalah daerah di mana pemerintah memiliki kontrol yang lebih sedikit.

"Kami prihatin tentang daerah-daerah ini ketika menyangkut penanaman opium. Kami telah meluncurkan program mata pencaharian alternatif di delapan distrik Nangarhar untuk mengatasi budidaya opium," kata kepala Departemen Kontra Narkotika Nangarhar, Mohammad Idrees Sapai.

Wakil Gubernur Nangarhar, Tamim Arif Mohmand, mengatakan bahwa otoritas akan bertindak secara hukum terhadap pejabat pemerintah atau individu yang akan berusaha membudidaya opium di setiap bagian dari provinsi Nangarhar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement