Kamis 06 Dec 2018 16:26 WIB

In Picture: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli menerima vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim menilai Zumi terbukti menyuap dan menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement