Jumat 21 Dec 2018 21:10 WIB

KPK Ancam Maksimal Sekjen KONI

Ending baru saja terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memberikan hukuman maksimal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Ending baru saja terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora ke KONI

"Kalau ada pertanyaan misalnya apakah akan dilakukan penuntutan yang maksimal ya penuntutan bisa saja dilakukan secara maksimal jika memang sesuai dengan perbuatannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (21/12).

Sebelumnya, nama Ending muncul dalam persidangan kasus korupsi. Ending Hamidy pernah disebut dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli.

Dalam persidangan Ali Sadli, Ending Hamidy mengakui pernah memberikan uang 80 ribu dolar AS kepada Auditor BPK tersebut. Uang tersebut diakuinya untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK RI.

Dalam kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora dan KONI, Ending memberi suap  terhadap pejabat Kemenpora berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, ada juga pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement