Jumat 28 Dec 2018 12:38 WIB

Dari Sisi Hukum, Kontrak Freeport tak Bisa Berakhir di 2021

UU Minerba tidak pernah mengamanatkan pengakhiran sepihak Kontrak Karya.

Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada anggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak perlu dilakukan sekarang karena tahun 2021 Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut akan berakhir, sehingga Indonesia akan dengan sendirinya memiliki PTFI secara gratis. Menjawab tudingan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hufron Asrofi menyampaikan bahwa perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dari segi hukum, kami berpegang kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU Minerba tidak pernah mengamanatkan pengakhiran sepihak KK maupun perjanjian karya (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) yang telah ada sebelumnya, melainkan menghormati KK dan PKP2B sampai jangka waktunya berakhir,” ujar Hufron.

Hufron juga menyampaikan, adapun KK PTFI yang sudah dibuat sejak 1991 juga mengatur perpanjangan kontrak setelah 2021 berakhir. Masih dari segi hukum, dalam ketentuan Pasal 31 KK (jangka waktu) telah ditentukan bahwa PTFI berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing selama 10 tahun setelah kontrak berakhir pada tahun 2021 dan Pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan perpanjangan dengan tidak wajar.

Ia pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi. Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan. Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Hal tersebut dikarenakan arbitrase akan menyebabkan ketidakpastian operasi, yang juga akan membahayakan kelangsungan tambang, yang jika runtuh maka ongkos sosial ekonominya amat besar. Jika tidak dilakukan perpanjangan Hufron menyampaikan akan berdampak pada iklim investasi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement