REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima mantan pemain tim nasional Sepak Bola Indonesia yakni Ponaryo Astaman, Firman Utina, Hamka Hamzah, Maman Abdurrahman, dan Markus Horison mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (29/12).
Ponaryo Astamanan mengatakan, mantan punggawa Timnas Indonesia pada Piala AFF 2010 ingin meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pengaturan skor saat Indonesia melawan Malaysia pada final Piala AFF 2010.
Ponaryo yang menjabat Ketua Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) itu membantah pemain Timnas Indonesia terlibat pengaturan skor saat melawan Malaysia pada Piala AFF 2010 tersebut.
Selama hampir enam jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ponaryo mengungkapkan kelima mantan regu Timnas Indonesia itu memberikan keterangan berbagai persoalan kompetisi sepak bola nasional.
Mantan kapten Timnas Sepak Bola Indonesia itu mendukung penuh Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola mengungkap dugaan pengaturan skor pertandingan (match fixing) yang melibatkan pejabat PSSI itu.
"Kami memberikan dukungan untuk membongkar mafia bola di Indonesia dan mengimbau, serta membangkitkan keberanian dan kesadaran dari pesepakbola seluruhnya bahwa tanggung jawab tak hanya ada di pemain. Membongkar mafia bola juga ada di mereka," tegas Ponaryo.
Baca juga, Bersih-Bersih Mafia Bola Harus Tuntas.
Ponaryo meyakinkan para pemain sepak bola nasional agar memberikan informasi mengenai dugaan pengaturan skor karena akan dijamin rahasia identitas yang menyampaikan keterangan tersebut.
Diungkapkan Ponaryo, penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola mengorek keterangan dari lima mantan pemain nasional untuk mengungkap sejumlah nama mafia pertandingan sepak bola yang sudah beredar maupun belum tersebar melalui media massa.
Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)