Rabu 09 Jan 2019 15:49 WIB

Pengusaha: Penurunan Tarif PPh Badan Tingkatkan Daya Saing

PPh badan di Indonesia masih 25 persen sejak satu dekade yang lalu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani memberikan paparannya saat acara diskusi di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani memberikan paparannya saat acara diskusi di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu insentif solutif yang dapat diberikan pemerintah kepada badan usaha. Sebab, insentif ini diyakini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Rosan menuturkan, penurunan PPh badan sudah dilakukan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Sedangkan, sampai saat ini, PPh badan di Indonesia masih 25 persen yang sudah diberlakukan selama satu dekade terakhir. 

"Penurunan tarif merupakan keniscayaan," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (9/1).

Urgensi penurunan PPh badan tersebut semakin tinggi mengingat tarif Indonesia berada di atas tarif rata-rata negara Asia. Menurut Rosan, apabila pemerintah ingin melakukan reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di amnesti pajak. Selain penyempurnaan pada sistem dan sumber daya manusia, harus ada insentif dari segi pemotongan PPh badan.