Rabu 25 May 2022 08:06 WIB

Tinggal 36 Hari Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Per 24 Mei 2022, lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nidia Zuraya
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Terlebih, program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 tersebut tinggal 36 hari lagi atau berkhir pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menyebut, per 24 Mei, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.

Baca Juga

“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik,” ungkap Panutan, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (25/5).

Panutan kembali mengingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Yakni, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dari wajib pajak.

“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelasnya.

Panutan menambahkan, Program Pengungkapan Sukarela memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bukti nyatanya, ujar dia, adanya repratriasi dan investasi dalam PPS.

“Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” tambah Panutan.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement