Senin 14 Jan 2019 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Kendaraan Listrik

Dalam rapat terbatas ini juga dibahas mengenai insentif perpajakan kendaraan listrik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai kendaraan listrik. Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas (ratas) percepatan program kendaraan bermotor listrik di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/1).

"Tadi kan ratasnya intinya kita ingin menyiapkan perpres mengenai kendaraan listrik. Jadi roadmap-nya seperti apa, tahun berapa harus sudah pada presentase berapa," ujar Jokowi. 

Presiden mengatakan, Indonesia memiliki peluang untuk memproduksi kendaraan motor listrik. Sebab, Indonesia memiliki bahan baku utama untuk memproduksi baterai lithium, yakni kobalt, nikel, dan mangan. 

Menurut Jokowi, strategi bisnis kendaraan listrik ini harus mulai diatur sejak sekarang. Sehingga nantinya produk kendaraan listrik Indonesia memiliki daya saing baik di pasar domestik maupun luar negeri.