REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk yang telah menindak tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Aceh tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 51 TKA asal Cina dideportasi lantaran dinilai melanggar izin ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Aceh karena telah menindak tenaga kerja asing yang melanggar aturan," kata Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Ahad (20/1).
Menurut dia, penindakan terhadap tenaga kerja asing tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh serius mengawasi pekerja-pekerja ilegal, terutama dari luar negeri. Apalagi, kata dia, KSPI juga pernah melaporkan kasus tenaga kerja asing yang tidak sesuai dokumen. Seperti dalam dokumen disebutkan bekerja sebagai teknisi, tetapi kenyataannya pekerja tersebut pelayan kebersihan.
"Kasus yang kami laporkan juga terjadi di perusahaan semen di Lhoknga, beberapa waktu lalu. Laporan kami direspons, dan tenaga kerja asing itu dideportasi," sebut dia.