Senin 01 Jan 2024 16:54 WIB

Dirjen Imigrasi: WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Daring

Layanan baru ini diperuntukkan bagi WNA pemegang visa kunjungan ke Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Seorang turis asing membaca menu restoran di sebuah jalan di Seminyak, Bali. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Seorang turis asing membaca menu restoran di sebuah jalan di Seminyak, Bali. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id. Layanan baru ini diperuntukkan bagi WNA pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal. 

Baca Juga

"Semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy dalam keterangannya pada Senin (1/1/2024).

Sehingga, kini mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa dilakukan WNA secara daring.

"Cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," kata Silmy. 

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara daring saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11). Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya, yakni:

Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)

Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)

Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)

Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)

⁠Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Silmy menjelaskan fitur baru ini telah melalui proses uji coba. Ditjen Imigrasi  menerapkannya mulai 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Silmy berharap melalui evisa.imigrasi.go.id dapat membuat WNA lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi," ucap Silmy. 

Silmy menjamin inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi didasari pengkajian sesuai kebutuhan masyarakat. 

"Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement