REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai tidak ada kartel soal kenaikkan harga tiket pesawat terbang. Maskapai sepakat menurunkan harga tiket setelah menjual harga pada kisaran batas atas.
Budi mengatakan jika muncul dugaan terkait kartel tersebut, dia mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan hal tersebut. “Saya pikir KPPU berwenang untuk itu, silakan lihat. Tapi kalau menurut saya, saya rasa tidak (tidak ada kartel kenaikkan harga tiket pesawat,” kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (21/1).
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan Kemenhub sudah memeriksa keadaan sebenarnya terkait pelayanan penumpang, termasuk soal tiket. Selain itu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) juga menurunkan harga tiket pesawat dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat.
Polana menuturkan, sampai saat ini belum ada aturan yg dilanggar oleh maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat. “Harganya masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016,” kata Polana.
Menurutnya, harga tiket pesawat sangat berfluktuasi dibanding dengan moda transportasi lain. Hal tersebut dikarenakan sifat bisnis penerbangan yang sangat fluktuatif seperti saat musim sibuk atau sepi.