Sabtu 01 Mar 2025 14:44 WIB

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran, Pembelian Mulai Hari Ini

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk melaporkan diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk melaporkan diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penumpang kelas ekonomi selama periode menuju Idulfitri 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

Agus menerangkan, sebelumnya berbagai kementerian dan lembaga di sektor penerbangan sudah menurunkan biaya atau ongkos kebandarudaraan. Kemudian, mengurangi harga avtur di 37 bandara. Salah satu dampaknya, harga tiket pesawat selama periode Natal 2024-Tahun Baru 2025 lebih murah dari biasanya.

Baca Juga

"Tapi yang lebih membahagiakan, terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN (pajak pertambahan nilai) sebagian ditanggung pemerintah yakni sebesar 6 persen," kata Menko Infra.

Ia menerangkan, imbasnya pada penurunan tiket pesawat ekonomi. Ini berlaku untuk penerbangan domestik. Penurunan nominalnya bisa sekitar 13-14 persen.

"Penurunan harga tiket pesawat ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu keluarga, merayakan Idulfitri," ujar Agus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya membantu masyarakat yang bepergian di dalam negeri selama periode menuju Idulfitri. Kemenkeu berkoordinasi dengan seluruh kalangan lainnya. Pihaknya baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN untuk tiket penerbangan ekonomi yang sebagian ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret-7 April 2025 untuk pembelian jadwal penerbangan 24 Maret-7 April 2025. Selama kurang lebih, dua pekan tersebut, penumpang hanya dikenakan pajak 5 persen di tiketnya.

"Artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah. PMK ini mulai berlaku efektif mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli (sebelum 1 Maret), mungkin belum kena ya," ujar Sri Mulyani.

Ia mempertegas penjelasan Menko AHY sebelumnya. Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi bisa mengalami penurunan sekitar 13-14 persen untuk jadwal penerbangan 24 Maret-7 April 2025. Pembeliannya sudah dimulai dari 1 Maret-7 April 2025.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement