REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masukan para pengusaha penggilingan padi agar evaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dilakukan secara berkala akhirnya bersambut. Kepala Perum Bulog Budi Waseso menyebutkan bahwa ide tersebut sedang digodok di level kementerian, tetapu belum ada keputusan tentangnya. Buwas menyebutkan, pemerintah masih harus menimbang-nimbang urgensi evaluasi HET secara berkala seperti yang disampaikan pengusaha.
"Sudah dibicarakan di kementerian namun belum ada hasilnya," kata Buwas usai menemui Presiden Jokowi Istana Merdeka, Kamis (24/1).
Meski begitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita malah mengaku belum mendengar masukan tentang evaluasi HET secara berkala. Enggar menyebutkan dirinya masih harus mengecek apakah ide tersebut bisa dijalankan atau tidak.
"Saya belum dengar," katanya singkat saat ditemui di halaman Istana Negara.
Sebelumnya, puluhan perwakilan pengusaha penggilingan beras dari berbagai daerah di Indonesia bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Kamis (24/1) siang. Mereka mengadu kepada Jokowi terkait kondisi perdagangan beras di lapangan, termasuk usulan agar pemerintah melakukan evaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara berkala beberapa bulan sekali. Pengusaha juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di level petani dengan penerapan HET.
"Kan HET Rp 9.450 per kg (kilogram). Tadi juga kami laporkan, perlunya sinkronisasi antara HET dan HPP. Ini kan harus ditinjau setiap saat, berkala. Mendag kan dulu mainya per 3-4 bulan sekali," jelas Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), Sutarto Alimoeso, usai mendampingi para pengusaha beras bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (24/1).
Sutarto memandang, sinkroniasi antara HET dan HPP perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama dari sisi petani. Misalnya, saat HPP gabah di level Rp 5.500 per kg maka angka HET ideal seharusnya di atas Rp 10 ribu per kg. Menurut Sutarto, perhitungan HET berdasarkan HPP ini perlu dievaluasi berkala agar petani terus diuntungkan tanpa merugikan dan menyusahkan masyarakat selaku konsumen.
Persoalan HET beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa HET beras medium di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan tercatat Rp 9.950 per kg. Adapun, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kg.