Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela hadir dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Advertisement