REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan salah satu prioritas kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag), Kamaruddin Amin, meminta penyelenggaraan pendidikan madrasah harus berorientasi mutu dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.
"Persyaratan pemberian izin pendirian madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu. Hal ini bukan untuk membatasi keberadaan madrasah, tetapi hal ini adalah untuk menjamin kualitas penyelengaaraan pendidikan Islam di Indonesia," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (10/2).
Pembahasan mengenai peningkatan mutu ini dilakukan Kemenag dalam rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Rakor ini mengagendakan pembahasan tentang isu-isu penting tentang kelembagaan madrasah.
Beberapa hal yang dibahas adalah; akreditasi madrasah dan RA, penegerian madrasah, dan rencana piloting penerapan sistem perencanaan dan penganggaran madrasah berbasis kinerja atau dikenal dengan Aplikasi E-RKAM di 2000 madrasah. Untuk implementasi sistem E-RKAM ini, Kemenag bekerja sama dengan World Bank.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menyerahkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah. Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri dan beroperasi di 14 provinsi di Indonesia.
Salinan KMA tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin kepada 14 Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi.
"Kebijakan penegerian madrasah swasta merupakan salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam, dan tertinggal)," ujarnya.
Salah satu harapan dari penegerian ini agar madrasah negeri menjadi madrasah rujukan atau madrasah model bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya. Menurut Kamaruddin, saat ini, hanya ada 5% madrasah negeri di Indonesia. Sedang 95% madrasah lainnya, dikelola oleh masyarakat (swasta).
Kamaruddin pun berjanji di 2019 akan tetap melanjutkan kebijakan pendirian dan penegerian madrasah. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemepan dan Reformasi Birokrasi untuk membahas hal tersebut.
"Saya berharap, setidaknya di setiap Kabupaten/Kota, ada 1 MAN, 3 MTsN, dan 4 MIN. Keberadaan madrasah negeri dapat menjadi bukti kehadiran negara untuk memberikan jaminan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat," lanjutnya.