REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bahan bakar pesawat atau avtur menjadi salah satu komponen terbesar dari biaya operasional maskapai sehingga babtinya akan menentukan harga tiket pesawat. Menghadapi persoalan yang saat ini terjadi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai jika avtur memang masih terus tinggi maka dibutuhkan kompetitor selain PT Pertamina (Persero).
Hanya saja, Budi menegaskan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) bisa saja dibutuhkan sebagai kompetitor tetap dengan kondisi tertentu. "Bagi saya kalau harganya sudah benar ya nggak perlu (ada BU BBM selain Pertamina). Tapi kecuali memang ada disparitas harga makanya itu diperlukan," kata Budi usai meninjau percobaan moda raya terpadu (MRT) di Jakarta, Kamis (14/2).
Hanya saja, Budi tidak bisa menjelaskan seberapa mungkin BU BBM lain dapat menjual avtur di bandara. Budi mengatakan yang dapat memberikan penilaian tersebut hanya BU BBM yang tertarik menjual avtur dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Begitu juga dengan perizinannya, Budi menegaskan Kemenhub sama sekali tidak mengatur persoalan teknis bagaimana BU BBM bisa menjual avtur di bandara. "Itu B to B antara Angkasa Pura dan swasta saja. Kalau regulator (Kemenhub) pokoknya harus ada avtur tapi bagaimana mengaturnya dipersilakan kepada pengelola bandara," jelas Budi.
Saat ini, avtur yang dijual di Indonesia oleh Pertamina masih dianggap mahal. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih harus melihat struktur harga bahan bakar jenis avtur yang ditawarkan Pertamina selaku penjual tunggal bahan bakar tersebut untuk penerbangan domestik.
Pernyataan Sri Mulyani ini menyusul polemik mahalnya harga avtur yang dituding menjadi biang kerok melonjaknya harga tiket pesawat terbang. Sri menyebutkan, ia masih harus duduk bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina untuk mengurai formulai penjualan avtur.
"Saya sudah menyampaikan kemarin, saya akan lihat struktur cost-nya seperti yang disampaikan Menteri ESDM ya," jelas Sri di Kantor Staf Presiden, Rabu (13/2).