Selasa 19 Feb 2019 06:30 WIB

Bea Cukai Terbitkan Layanan Ekspor-Impor Berbasis Elektronik

Pemerintah menghapus kewajiban perusahaan membuat Laporan Pemeriksaan Ekspor

Red: Nidia Zuraya
Ekspor-impor (ilustrasi)
Ekspor-impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis elektronik atau e-KITE untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan ini.

"Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (18/2).

Ia menyatakan terdapat tiga alasan dari pembaruan layanan ini yaitu penyederhanaan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis.

Berbagai kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan layanan elektronik adalah pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk, pengajuan konversi maupun perbaikan konversi dan pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).