REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguak sirkulasi keuangan dalam skandal kompetisi sepak bola nasional. Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, satgas membutuhkan analisa yang mendalam tentang sumber dana ratusan juta rupiah yang mengalir ke Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).
Saat penggeledahan di apartemen Jokdri pada Jumat (15/2), satgas menyita uang kontan senilai Rp 300 juta. Sejumlah kwitansi dan berkas transaksi yang nilainya lebih besar juga ikut disita.
Satgas membutuhkan peran PPATK dalam melacak aliran awal uang dan sejumlah transaksi tersebut. “Kami akan kerja sama dengan PPATK untuk merekam transaksi-transaksi yang dokumennya sudah disita satgas,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2).
Dari uang kontan yang disita, satgas pada Selasa (19/2) mengembalikan uang Rp 140 juta. Sedangkan sisanya, Rp 160 juta, masih dalam sitaan lantaran diduga terkait dengan tindak pidana. Kata Dedi, indikasi pidana dalam kepemilikan uang sitaan tersebut kuat diduga terkait pengaturan dan manipulasi pertandingan. Dugaan sementara, uang tersebut terkait dengan Persibara Banjarnegara, salah satu klub di Liga 3 2018.
Adapun Jokdri sejak Kamis (14/2) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satgas pada Jumat (15/2) pun menetapkan status cekal terhadapnya.
Satgas menuduh Jokdri menjadi aktor utama penghilangan dan perusakan barang bukti. Pada Senin (18/2) satgas memeriksa Jokdri selama lebih dari 20 jam sebagai tersangka. Dedi mengatakan, pemeriksaan Jokdri, dalam kaitannya kasus suap dan pengaturan pertandingan Persibara.
Selain Jokdri, saat ini satgas sudah mengantongi 14 tersangka lain. Tiga di antaranya, tersangka dalam kasus perusakan dokumen.
Sedangkan 11 tersangka lain, terkait dengan penyuapan, pemerasan dalam pengaturan, dan manipulasi pertandingan. Sejumlah tersangka tersebut, enam di antaranya kini dalam tahanan Polda Metro Jaya. Satgas saat ini juga sedang menyelidiki keterlibatan nama baru untuk dijadikan tersangka.