Kamis 21 Mar 2019 13:15 WIB

Kebijakan Impor Bawang Putih oleh Bulog tak Langgar Aturan

Pemerintah menetapkan kuota impor bawang putih dari Cina sebanyak 100 ribu ton

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang mengupas kulit bawang putih di pasar tradisional. ilustrasi
Foto: Antara/Astrid Faidlatul Habibah
Pedagang mengupas kulit bawang putih di pasar tradisional. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menilai, kebijakan impor bawang putih oleh pemerintah kepada Perum Bulog tidak melanggar aturan baku perundang-undangan. Kendati demikian, terdapat perbedaan kebijakan oleh pemerintah antara Perum Bulog dengan pelaku usaha swasta yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

“Saya kira jika itu terjadi (impor oleh Bulog), tak bisa dipermasalahkan karena Bulog hanya menjalankan perintah,” kata Kurnia saat dihubungi Republika, Kamis (21/3).

Baca Juga

Adapun prinsip-prinsip persaingan usaha yang dimaksud termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya sejauh ini, KPPU masih akan mempelajari kebijakan impor oleh Bulog yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menetapkan kuota impor bawang putih dari Cina sebanyak 100 ribu ton guna memenuhi pasokan di tanah air jelang Ramadhan. Kebijakan impor tersebut juga ditetapkan guna menekan harga bawang putih yang melonjak naik di kisaran harga Rp 45 ribu.

Sementara itu berdasarkan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 juncto 24 tahun 2018, terdapat kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam lima persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Untuk itu dia menilai, untuk saat ini KPPU masih akan menganalisa kebijakan tersebut apakah dapat mengganggu persaingan usaha atau tidak.

“Yang jelas, kami di KPPU akan memberikan pendapat-pendapat kami kepada pemerintah dari hasil kebijakan yang kami pelajari,” katanya.

Senada dengan hal itu, Komisioner KPPU Chandra mengatakan, langkah pemerintah yang menetapkan impor kepada Bulog tidak melanggar aturan. Menurutnya, jika importasi bawang putih mendapat penugasan dari pemerintah berdasarkan perundang-undangan, maka hal itu dapat dikecualikan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1999.

“Artinya, kalau memang melaksanakan peraturan perundang-undangan, saya kira tidak melanggar,” katanya.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), realisasi tanam importir mencapai 5.934 hektare yang tersebar dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Batu, Probolinggo, Banyuwangi, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Minahasa Selatan.

Dari jumlah importir bawang putih yang tercatat oleh direktorat tersebut, hanya 25 importir yang diketahui mangkir dari kewajiban tanam sebesar lima persen. Sementara itu berdasarkan data dari Kementan, pada 2018 terjadi peningkatan luas tanam, luas panen, serta produksi bawang putih.

Dari sebelumnya di 2017 berjumlah 19.510 ton menjadi 39.328 ton di 2018 atau naik sebesar 101,1 persen. Sementara itu luas panen pada 2018 mencapai 5.000 hektare atau naik 133 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Anton Muslim mengatakan, produktivitas bawang putih tidak mengalami peningkatan bahkan cenderung turun dari tahun ke tahun. Hal itu, kata dia, berdasarkan adanya penetapan kuota impor sebesar 100 ribu ton tahun ini.

“Kita tidak pernah swasembada bawang putih sejak 1996, buktinya sekarang masih impor,” kata Anton.

Dia meminta kepada pemerintah khususnya Kementan untuk membenahi sektor hulu pertanian hortikultura guna dapat memaksimalkan produksi produk hortikultura serta dapat menekan impor.

Kementan mencatat, konsumsi bawang putih Indonesia pada 2016 mencapai 465,1 ribu ton sementara produksi domestik hanya 21,15 ton. Sementara pada 2017, kebutuhan konsumsi mencapai 482,19 ribu ton sementara tingkat produksi hanya 20,46 ribu ton atau defisi sebanyak 461,74 ribu ton.

Angka kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia akan bawang putih diprediksi meningkat tiap tahunnya mengingat tingkat kependudukan masyarakat semakin bertambah. Saat ini jumlah penduduk Indonesia berkisar 260 juta orang penduduk dengan tingkat konsumsi bawang putih mencapai 482,19 ribu ton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement