Kamis 21 Mar 2019 20:22 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa menjalani sidang lanjutan di Tipikor..

Red: Mohamad Amin Madani

Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang di dalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. Wihdan/Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement