Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Lanjutan Ending Fuad Hamidy . Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang di dalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. Wihdan/Republika
Advertisement