REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gojek memastikan siap berkoordinasi untuk mengadakan shelter atau lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai kewajiban operator ojek daring yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
"Pada prinsipnya Gojek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," kata Chief Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho, Senin (1/4).
Dia memastikan Gojek akan menjaga kenyamanan dan kemudahan pelanggan dalam menggunakan layanan. Shinto menuturkan secara proaktif telah mengembangkan fitur di aplikasi, yang memungkinkan pengemudi dan pengguna ojek daring saling bertemu dengan mudah.
Fitur tersebut dengan menyediakan informasi titik-titik penjemputan yang disertai dengan petunjuk lokasinya. "Untuk saat ini, di tempat-tempat keramaian, Gojek juga sudah memiliki shelter dan pick up points yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna," tutur Shinto.
Gojek juga saat ini tengah dalam proses koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melalui perwakilan yang telah ditunjuk terkait penyediaan shelter, petunjuk lokasi penjemputan, dan lainnya di stasiun yang melayani kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Melalui proses tersebut, Shinto ingin memastikan masyarakat mendapat kenyamanan saat harus berpindah moda transportasi.
"Di masa mendatang, Gojek siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat dalam bertransportasi," ungkap Shinto.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Seriyadi mengakui sebenarnya pembuatan shelter merupakan bentuk pelayanan kepada pengemudi. “Sehingga nantinya tidak hanya aplikator saja (yang mengupayakan shelter) tapi juga termasuk pemerintah,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).
Dia menegaskan hal tersebut tidak hanya kewajiban aplikator dan pemerintah namun termasuk simpul-simpul transportasi tujuan para pengemudi ojek daring. Sebab, kata Budi, pengemudi ojek daring sering berkumpul di mal, stasiun, terminal dan sebagainya.
Untuk itu, Budi memastikan akan mengkoordinasikan mengenai pembuatan shelter. “Kalau di jalan negara, pemerintah yang membuat. Kalau di mal selain aplikator, ya pengelola mal karena ini bisnis,” tutur Budi.
Ketentuan untuk menyediakan shelter tertulis di pasal 12 PM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, pengemudi ojek daring harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman. Tempat tersebut disyaratkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan aturan undang-undang.
Dalam aturan tersebut dituliskan shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi ojek daring. Dengan begitu, aplikator harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.