Selasa 23 Apr 2019 12:45 WIB

2020, Penerimaan Negara Ditargetkan Rp 2.381 Triliun

Target ditetapkan dengan membaca kondisi ekonomi global dan domestik saat ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan, pertumbuhan penerimaan negara pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dapat mencapai 10 hingga 13,5 persen. Target tersebut ditetapkan berdasar kondisi outlook pelaksanaan APBN 2019 sampai dengan April dan proyeksi hingga akhir tahun.

Penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target. Sri menjelaskan, target ditetapkan dengan membaca kondisi ekonomi global dan domestik saat ini. “Terutama asumsi harga minyak dan kurs yang tentu akan berubah-ubah,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga

Dalam postur APBN 2019, pemerintah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp 2.165 triliun. Apabila pemerintah menentukan pertumbuhan pendapatan tumbuh 10 sampai 13,5 persen, maka tahun depan diharapkan Rp 2.381 triliun hingga Rp 2.457 triliun dapat masuk ke kantong penerimaan negara.

Sri menjelaskan, target pertumbunan penerimaan tersebut masih berupa asumsi awal. Sebab, pembahasan Rancangan  APBN 2020 masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pada bulan depan, pemerintah berencana mengajukan asumsi makro dan pagu indikatif APBN 2020 kepada DPR.