REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, mengungkapkan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero).
Imam menjelaskan pemerintah meminta untuk semua manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Ia mengatakan pelayanan untuk masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Imam, Selasa (23/4).
Imam mengatakan pemerintah akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menghormati azas praduga tak bersalah. Imam juga memastikan pemerintah akan mendukung KPK dalam menangani kasus ini.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Imam.
Imam juga mengatakan agar semua pihak dan BUMN lainnya terus mengedepankan proses good governance dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ujar Imam.