Kamis 25 Apr 2019 18:45 WIB

In Picture: Jaksa KPK Tuntut Hakim Merry Purba 9 Tahun Penjara

Merry dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura. .

Red: Mohamad Amin Madani

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement