REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.