REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerukan agar tidak ada warung kopi yang buka dan melayani konsumen saat shalat tarawih berlangsung selama bulan suci Ramadhan.
"Kami melarang warung kopi yang buka saat shalat tarawih. Hormati masyarakat Banda Aceh yang melaksanakan ibadah," tegas Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat (3/5).
Wali Kota menyebutkan, larangan warung kopi melayani pelanggan saat shalat tarawih sudah disampaikan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Dalam seruan itu juga diingatkan kepada warung-warung nasi dan pedagang makanan lainnya tidak berjualan dari pagi hingga petang. Penjualan makanan baru bisa dilakukan pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Bagi warung nasi, warung kopi, maupun pedagang makanan, akan dikenakan sanksi tegas jika menjual dagangannya di saat masyarakat berpuasa.
"Pemerintah kota akan menindak tegas bagi warung nasi dan penjualan makanan berjualan di siang hari. Begitu juga warung kopi yang buka saat shalat tarawih. Kalau pelanggaran berulang, akan kami cabut izin usahanya," kata Aminullah Usman.
Wali Kota meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah meningkatkan pengawasan serta melakukan penegakkan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Kami mengingatkan masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim mengindahkan seruan tersebut. Seruan dikeluarkan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan di Kota Banda Aceh," kata Aminulla..