Sabtu 16 Nov 2024 13:24 WIB

Olah TKP Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Tol Cipularang, Truk Melaju Cepat di Turunan Tajam

Satu meninggal dan 30 lainnya luka-luka akibat kecelakaan Tol Cipularang Km 92.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Korban selamat mengambil barang bawaan di kendaraannya yang dievakuasi di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Korban selamat mengambil barang bawaan di kendaraannya yang dievakuasi di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar bersama Satlantas Polres Purwakarta dan Korlantas Polri merilis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Senin (11/11/2024) lalu. Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan 15 saksi dan saksi ahli, ramp check dan kelaikan dokumen.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan pengemudi truk berinisial R tidak berhati-hati saat mengemudikan truk di jalur yang rawan terjadi kecelakaan tersebut. Pengemudi berada di jalur cepat dan posisi persneling di gigi 5.

Baca Juga

"Dari perilaku mengemudi truk trailer tidak menunjukkan ke hati-hatian. Dia berada di lajur kanan dengan kecepatan yang harusnya diturunkan kita lihat persneling gigi 5," kata dia, Jumat (15/11/2024) malam.

Ia menuturkan rambu-rambu di sekitar lokasi kejadian sudah memberikan informasi peringatan yang jelas bahwa terdapat turunan tajam, lalu diminta untuk menurunkan kecepatan, hati-hati dan diminta menurunkan persneling dan harus berada di jalur kiri.

Terkait adanya perbaikan jalan di jalur tersebut, Ruminio mengatakan ada atau tidak ada perbaikan jalan pengemudi harus berhati-hati. "Rambu yang sudah ada lebih dari cukup dan terkait rambu-rambu yang ada semestinya dipatuhi ini tidak dipatuhi pengemudi," kata dia.

Ia menyebut setelah sopir ditetapkan sebagai tersangka, masih dimungkinkan adanya tersangka baru. Namun, pihaknya saat ini masih proses penyidikan dan memperbanyak alat bukti.

"Masih sangat memungkinkan ada penambahan (tersangka)," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir truk berinisial R penyebab kecelakaan beruntun 17 kendaraan di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai tersangka. R terbukti telah lalai dalam mengendarai truk dan tidak menaati rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian.

"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024) malam.

Jules mengatakan kecelakaan beruntun 17 kendaraan tersebut pada Senin (11/11/2024) lalu menyebabkan 30 orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement