REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa wajib di bulan Ramadhan merupakan salah satu Rukun Islam. Setiap Muslim yang sudah memenuhi kriteria wajib hendaknya tidak menyia-nyiakan amalan tersebut.
Prof Nasaruddin Umar dalam uraiannya di Dialog Jumat Ramadhan memaparkan tentang hal-hal yang bisa membatalkan puasa atau merusak pahala puasa. Berbagai mazhab fikih, lanjut dia, menilai terdapat 11 hal pembatal puasa. Perinciannya sebagai berikut.
Baca Juga
- Makan,
- Minum,
- Berhubungan suami-istri (alwatha') saat waktu puasa,
- Menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan/atau dahaga,
- Keluarnya darah haid/menstruasi bagi perempuan,
- Melakukan masturbasi yang menyebabkan keluarnya "cairan",
- Memasukkan air ke dalam kerongkongan untuk menyegarkan diri dari rasa haus (bukan berkumur-kumur saat wudhu atau bersikat gigi),
- Tetap makan, minum, atau berhubungan suami-istri dengan asumsi subjektif bahwa fajar belum terbit, padahal ada yang meyakinkannya kalau fajar sudah terbit; pun dia sendiri mampu membuktikannya dengan berusaha menyaksikan fajar sudah terbit,
- Muntah yang disengaja,
- Menyengajakan tidur setelah bangun sekali dan belum mandi junub sehingga dia (orang yang junub itu) bangun lagi setelah fajar terbit,
- Memasukkan ke dalam mulut sesuatu yang bisa memberikan kepuasan tersendiri, seperti bubuk tepung yang tebal, dan/atau asap rokok.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement