REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan memberlakukan tarif normal MRT Jakarta pada Senin (13/5). Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14 ribu.
Kepala Divisi Sekretaris PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin, mengatakan, besok MRT Jakarta mulai dari pukul 05.00 WIB sudah dikenakan tarif normal. Jarak dekat sebesar Rp 3.000 sedangkan jarak jauh Rp 14 ribu.
“Sudah 100 persen dikenakan tarif normal dari stasiun MRT Lebak Bulus sampai Bundaran HI. Sebelumnya dikenakan diskon sebesar 50 persen paling jauh Rp 7.000. Nah sekarang Rp 14 ribu,” ujarnya pada Republika.co.id, Ahad (12/5).
Kamaluddin menambahkan perhitungan tarif tidak dihitung sesuai per kilometer (km). Melainkan melalui tabel yang sudah disediakan MRT Jakarta. Semua tarif sudah tertera di tabel tersebut. Sehingga tarif MRT Jakarta sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah.
Kamaluddin menyontohkan, jarak paling dekat seperti, dari stasiun MRT Dukuh Atas ke stasiun Bundaran HI akan dikenakan tarif perjalanan sebesar Rp 3.000. Sedangkan dari stasiun MRT Fatmawati ke stasiun Lebak Bulus dikenakan tarif Rp 4.000. Namun, dari stasiun MRT Lebak Bulus ke stasiun MRT Senayan dikenakan tarif Rp 10 ribu.
“Pokoknya semua tarif sudah ditetapkan di tabel Pergub. Ya intinya paling dekat Rp 3.000 dan paling jauh Rp 14 ribu. Tidak ada lagi tarif per kilometer. Boarding fee atau unit price itu saat usulan ke Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. Untuk sekarang sesuai tabel saja,” ucapnya.
Kamaluddin mengaku sudah mensosialisasikan ke masyarakat tentang tarif normal MRT Jakarta. Sosialisasi dilakukan melalui konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT Jakarta di sekitar koridor, serta konten aplikasi mobile MRT Jakarta.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip. Kartu ini dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta, kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.
“Kami tidak khawatir untuk penetapan tarif normal ini masyarakat beralih ke transportasi publik lain. Kami sudah survey dan tetap optimistis untuk mencapai target. Semua sudah siap seperti, mesin tiket otomatis, park and ride dan sebagainya. Kami selalu membenahi terus menerus sarana dan prasarana MRT Jakarta,” ucapnya.
Kamaluddin berharap dengan diberlakukan tarif normal MRT Jakarta, masyarakat tetap menggunakan MRT Jakarta sebagai transportasi publik untuk menuju tujuan yang akan dituju setiap harinya. Sedangkan pada hari libur diharapkan para wisatawan juga menikmati serta menggunakan MRT untuk menuju destinasi wisata DKI Jakarta.