REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT, dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta, Sabtu (22/6/2025). Kebijakan penetapan tarif Rp 1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.
“Khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada rute-rute Transjakarta yang melayani lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta. Jam operasional diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
MRT Jakarta akan beroperasi lebih lama, dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025. LRT Jakarta juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp 1 dan akan beroperasi penuh selama 22 Juni.