REPUBLIKA.CO.ID,
Perencana keuangan dari Zielts Consulting, Ahmad Gozali, mengingatkan pinjaman tentunya harus dikembalikan. Jadi, sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan punya rencana pengembaliannya.
Ingatlah bahwa pinjaman uang tunai via fintech biasanya memiliki jangka waktu pengembalian yang sangat pendek dan bunga relatif tinggi. Jangan sampai terlilit masalah karena tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Sebaiknya, gunakan uang pinjaman pada awal bulan puasa agar mudah ketika mengembalikannya. Pinjam dulu uangnya dan dikembalikan setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di akhir Ramadhan.
Pinjam di perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain etika penagihannya yang lebih terjaga, kerahasiaan dan keamanan data pribadi juga terlindungi kalau tak pinjam di fintech ilegal.
Sumber: Antara Pengolah: Reiny Dwinanda