Advertisement
Advertisement

In Picture: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun

Senin 13 May 2019 21:59 WIB

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Mohamad Amin Madani

Tarif batas atas tiket pesawat turun dari 12 persen sampai 16 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen tersebut akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya