Selasa 14 May 2019 19:01 WIB

DPR Uji Publik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Uji publik untuk mendapatkan respons masyarakat terkait RUU Pesantren

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR-RI mulai melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Panja juga mengadakan pertemuan dengan para pimpinan pesantren dan sekolah keagamaan di Kota Malang, Jawa Timur, untuk menyerap aspirasi masyarat.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher mengatakan, uji publik diperlukan untuk memotret respons masyarakat terhadap rencana penerbitan RUU ini. Uji publik juga untuk menjawab kekhawatiran yang muncul pada awal diskusi penyusunan RUU.

Baca Juga

Pada awal rencana ini dikeluarkan, sempat muncul kekhawatiran dikalangan pesantren. Dikhawatirkan RUU akan mengubah ciri khas pesantren yang sudah ada sejak dahulu bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“RUU ini tidak akan menghilangkan ciri pesantren apapun itu, seperti otoritasnya, otonomi yang merupakan kearifan lokal dan kekhasannya,” ujar Ali Taher dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (13/5).

Menurut Ali Taher, substansi RUU ini justru ingin menjaga ciri khas pesantren yang terbukti telah berkontribusi dalam merawat serta memelihara ideologi bangsa Indonesia yang berazaskan Pancasila. Karenanya, Komisi VIII bersama Kementerian Agama akan memperjuangkan RUU tersebut, yang harapannya diakhir priode ini dapat dibahwa ke sidang paripurna untuk disahkan.

“Insya Allah target RUU ini dibawa ke paripurna bulan September sebelum masa akhir priode DPR RI Tahun 2014-2019,” lanjutnya.

Senada dengan Ketua Komisi VIII, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad, Aly Ainurrafiq mangaku jika RUU ini sempat mendapatkan penolakan dari kalangan pesantren karena dianggap akan mengatur dan mengubah ke khasan lembaga pendidikan agama yang sudah sangat tua di Indonesia ini.

Pada faktanya, pesantren tidak semata lembaga pendidikan dan dakwah, tapi juga lembaga pemberdayaan masyarakat, selain ekonomi juga ideologi.

"Saya berharap RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi UU. Jumlah pasal RUU ini tidak terlalu banyak, sangat sederhana, dan fleksibel," ucapnya.

Plt. Ka.Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi VIII DPR RI beserta rombongan di Kota Malang dalam uji publik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurut Amin, Jawa Timur memiliki pondok pesantren yang tersebar luas.

"Bahkan, ada 42 ribu ponpes yang dalam kategori besar di Jawa Timur, belum yang kecil-kecil. RUU ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan pesantren dalam peningkatan kualitas dan mutu pendidikannya di Tanah Air," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement