REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki pada Jumat menjatuhi vonis seumur hidup kepada 14 orang yang terlibat dalam pengeboman ganda di Istanbul yang menelan puluhan korban jiwa pada Desember 2016, lapor Kantor Berita Anadolu. Pengeboman tersebut merupakan satu dari serangkaian serangan yang mulai terjadi di seluruh wilayah pada pertengahan 2015, sekitar satu setengah tahun ancaman keamanan dari kelompok ISIS dan separatis Partai Pekerja Kurdistan (PKK) meningkat.
Menyusul pertandingan sepak bola pada 10 Desember 2016, dua bom - satu dipasang di mobil dan satunya diikat di tubuh pelaku bom bunuh diri - meledak di depan stadion Besiktas, salah satu klub terbesar di Turki. The Kurdistan Freedom Hawks (TAK), cabang dari PKK, mengaku bertanggung jawab atas serang tersebut.
Dari 27 terdakwa, empat dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas satu tuduhan karena merusak persatuan negara dan 46 tuduhan atas pembunuhan berencana melalui pengeboman. Keempatnya juga dijatuhi vonis 4.890 tahun penjara atas percobaan pembunuhan berencana, menyimpan bahan-bahan berbahaya, serta merusak fasilitas umum.
Sepuluh orang lainnya juga divonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat lantaran mengganggu persatuan negara, ditambah vonis 3.380 tahun penjara atas kejahatan lainnya, lapor Anadolu. Empat dari terdakwa diganjar hingga 15 tahun penjara karena bergabung dengan kelompok teroris.
Pengadilan memutuskan untuk memisahkan kasus terhadap sembilan terdakwa, satu di antaranya masih buron, seperti dilansir Anadolu.