Selasa 21 May 2019 12:45 WIB

PBB Tolak Permintaan Rusia Buat Pertemuan Bahas Ukraina

Rusia dianggap berusaha mencampuri politik dalam negeri Ukraina.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Warga Krimea, Ukraina memilih bergabung dengan Rusia.
Foto: Reuters
Warga Krimea, Ukraina memilih bergabung dengan Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Dewan Keamanan PBB menolak permintaan Rusia untuk menyelenggarakan pertemuan mengenai undang-undang bahasa baru di Ukraina. Dalam sebuah pernyataan, Rusia disebut berusaha untuk ikut campur terhadap dilaksanakannya pemilihan presiden baru Ukraina, Voloymyr Zelenskiy. 

Rusia membutuhkan setidaknya sembilan suara dari anggota Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui dilaksanakannya pertemuan itu. Namun, Rusia hanya mendapat dukungan dari empat negara, yaitu Cina, Afrika Selatan, Guinea Ekuatorial, dan Republik Dominika. 

Baca Juga

Sementara, enam negara menolak diadakannya pertemuan itu, yakni Prancis, Jerman, Amerika Serikat (AS), Inggris, Belgia, dan Polandia. Terdapat empat negara lainnya yang memilih abstain sehingga permintaan Rusia tak dapat dipenuhi.

Prancis, Jerman, dan Belgia mengatakan mereka meminta untuk menunda pertemuan Dewan Keamanan selama beberapa hari, namun Rusia menolak hal itu. Dalam sebuah pernyataan bersama, Duta Besar Prancis Francois Delattre dan Duta Besar Jerman Christoph Heusgen mengatakan Rusia memiliki tujuan untuk kembali melakukan intimidasi terhadap Ukraina. 

Sebelum pemungutan suara dilakukan, terjadi sebuah interupsi yang memanas dan disebut mencerminkan perpecahan atas aneksasi Rusia atas Semenanjung Krimea di awal 2014. Saat itu, pengulingan presiden pro-Rusia dilakukan dan di saat bersamaan Rusia mendukung kelompok separatis di timur Ukraina. 

Rusia dan Ukraina telah terlibat dalam konfilk atas Krimea sejak 2014. Di wilayah perbatasan dua negara bekas Uni Soviet itu telah terjadi pemberontakan separatais pro-Rusia, yang berujung dengan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement