REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hasanah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara. Vonis terhadap Neneng dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (29/5).