Senin 17 Jun 2019 21:50 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menyanggah seluruh keterangan yang disampaikan pihak BPN pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menegaskan menolak perbaikan permohonan yang diserahkan pada 10 Juni 2019 setelah sebelumnya di registrasi oleh MK pada 24 Mei 2019.
Yusril menilai konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serata memutus perkara yang dimohonkan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo