Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani (kedua kanan) dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani (kedua kiri) dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (tengah) menunjukan berkas perbaikan keterangan usai konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Ketua TKN Asrul Sani dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6).
Konferensi pers tersebut membahas sikap Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait dalil-dalil bukti yang dikemukakan oleh Tim Kuasa Hukum BPN pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6), serta akan menyerahkan bukti baru dalam perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Advertisement