Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Sofyan Basir yang juga Mantan Direktur Utama PLN itu didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untu mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Advertisement