REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau umat Islam tidak melakukan aksi balasan pascaperistiwa seorang wanita, SM (52 tahun), membawa anjing masuk ke Masjid al-Munawaroh di Sentul, Ahad (30/6) lalu. JK menyarankan agar peristiwa tersebut diproses secara hukum.
"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/7).
JK menilai, langkah Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid al-Munawaroh yang langsung melaporkan kejadian ke kepolisian juga sudah tepat. Ia pun berharap kepolisian bersikap tegas dalam memproses kejadian tersebut.
Sebab, ia meyakini tindakan tepat dari kepolisian akan meredam pro dan kontra masyarakat atas kejadian tersebut. "Kalau polisi tegas, tidak memecah belah masyarakat. Karena masyarakat akan ikut. Sama juga pengurus masjid di sana juga sudah mengajukan hukum ke kepolisian dan itu cara yang benar," ujar JK.
JK yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengatakan, DMI menyesalkan kejadian tersebut. Ia menilai, aksi SM tersebut telah menodai umat Islam dan seharusnya diproses hukum.
"Jadi supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid, yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid. Itu pelanggaran betul itu maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," ujar JK.
Sebelumnya, SM masuk ke Masjid al-Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut. Namun, menurut DKM dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung.
Sementara, Polres Bogor sudah menetapkan SM (52) sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Hal tersebut dilatarbelakangi karena viralnya video SM yang beredar.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, setelah penanganan kasus pembawa anjing ke dalam masjid di Sentul, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam. Menurut dia, peningkatan status penyelidikan telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti, seperti rekaman.
"Penyidik menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal 156 terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini," ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Dia menambahkan, tersangka SM akan dikenakan ancaman penahanan. Kendati demikian, karena adanya keterangan dari keluarga ia mengidap gangguan psikologis, yang bersangkutan saat ini masih diobservasi terkait kejiwaannya.
"Saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya," ujar dia.
Ita menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, SM telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri dengan penjagaan anggota secara khusus. Menurut dia, penanganan kasus SM terkait penistaan agama akan terus berlanjut.