REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperluas aturan mengenai tarif baru ojek daring (online) di 41 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi mulai 1 Juli 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan dua aplikator, Gojek dan Grab, mengenai kelanjutan penerapan Peraturan Menteri No 12 dan Keputusan Menteri No 348.
"Setelah kita lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya kemarin kita menemukan titik temu kembali dengan dua aplikator dan setelah dirapatkan mulai 1 Juli kita sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/7).
Budi mengatakan ketiga zonasi kota tersebut, di antaranya zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Sedangkan zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo hingga Jayapura.
"Bagaimana dengan kota sisanya? Kenapa kita berlakukan secara bertahap, agar memudahkan kita supaya tidak timbul persoalan sehingga akhirnya jadi tidak konsisten," ujar dia.
Budi menambahkan Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap dua aplikator mengenai pemberlakuan tarif baru ojek daring tersebut. "Apakah tarif ini dari sisi aplikator sudah sesuai dengan harapan kita atau dari tingkat kepatuhannya bagaimana. Sekaligus kita akan kerja sama dengan litbang Kemenhub untuk mensurvei respons masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan batasan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sebesar Rp 1.850-Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp 2.000 - Rp 2.500/Km untuk zona II, dan 2.100 - Rp2.600/Km untuk zona III.