REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada malam ini (8/7) resmi menetapkan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat low cost carrier (LCC) untuk jam dan hari penerbangan tertentu. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penurunan tersebut berlaku pada Kami (11/7).
"Penurunan tarif 50 persen dari batas atas LCC untuk alokasi kursi 30 persen dari total kapasitas pesawat," kata Susiwijono dalam konferensi pers di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Senin (8/7).
Dia menjelaskan, penurunan tiket tersebut berlaku setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB atau waktu setempat. Susiwijono juga menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rute domestik maskapai LCC yang menggunakan pesawat jet.
Dengan ketentuan 30 persen tersebut maka terdapat jumlah kursi yang berbeda yang tiketnya dijual dengan penurunan 50 persen. "Untuk maskapai Citilink sebanyak 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis, Sabtu dengan total 3.348 kursi.Lion Air 146 penerbangan per hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total 8.278 kursi," ujar Susiwijono.
Susiwijono menegaskan, kebijakan tersebut berlaku pada Kamis pekan ini karena maskapai harus melakukan penyesuaian. Dia mengatakan, Citilink dan Lion Air membutukan untuk menyiapkan sistem sekitar satu sampai dua hari setelah keputusan malam ini.
Hanya saja, Susiwijono menuturkan, pemerintah belum bisa mengumumkan rute mana saja pada waktu tertentu yang akan terdampak penurunan harga tiket. Dia memastikan hal tersebut akan diumumkan sebelum kebijakan tersebut berlaku.
Selain itu, Susiwijo menegaskan akan ada pengawasan yang dilakukan untuk memantau penerapan kebijakan tersebut. "Pengasawan akan dilakukan bersama-sama Kemenhub dan Kementerian BUMN serta Kemenko Perekonomian dan seluruh stakeholders," ungkap Susiwijono.