REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola bandara, Angkasa Pura I dan II ikut memberikan insentif kepada maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) untuk mendukung penurunan tiket pesawat sebesar 50 persen. Insentif tersebut berupa biaya pendaratan pesawat, biaya parkir, dan biaya garbarata.
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, tiga insentif itu telah disepakati bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Citilink Indonesia, Lion Air, serta Airnav. Ia mengatakan, insentif tersebut jelas berupa diskon biaya yang menjadi struktur pokok biaya penerbangan.
"Ada kontribusi dalam bentuk nominal yang harus kita berikan kepada mereka (maskapai)," kata Faik kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7).
Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II, Awaluddin, mengatakan tiga insentif tersebut akan diterapkan pada jam dan bandara yang menjadi bagian dari penurunan tarif penerbangan sebesar 50 persen.