Selasa 09 Jul 2019 00:02 WIB

Pengelola Bandara Ikut Beri Insentif Turunkan Harga Tiket

Insentif yang diberikan berupa biaya pendaratan pesawat, biaya parkir, dan garbarata.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola bandara, Angkasa Pura I dan II ikut memberikan insentif kepada maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) untuk mendukung penurunan tiket pesawat sebesar 50 persen. Insentif tersebut berupa biaya pendaratan pesawat, biaya parkir, dan biaya garbarata. 

Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, tiga insentif itu telah disepakati bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Citilink Indonesia, Lion Air, serta Airnav. Ia mengatakan, insentif tersebut jelas berupa diskon biaya yang menjadi struktur pokok biaya penerbangan. 

Baca Juga

"Ada kontribusi dalam bentuk nominal yang harus kita berikan kepada mereka (maskapai)," kata Faik kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7). 

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II, Awaluddin, mengatakan tiga insentif tersebut akan diterapkan pada jam dan bandara yang menjadi bagian dari penurunan tarif penerbangan sebesar 50 persen.