REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola bandara, Angkasa Pura I dan II ikut memberikan insentif kepada maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) untuk mendukung penurunan tiket pesawat sebesar 50 persen. Insentif tersebut berupa biaya pendaratan pesawat, biaya parkir, dan biaya garbarata.
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, tiga insentif itu telah disepakati bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Citilink Indonesia, Lion Air, serta Airnav. Ia mengatakan, insentif tersebut jelas berupa diskon biaya yang menjadi struktur pokok biaya penerbangan.
"Ada kontribusi dalam bentuk nominal yang harus kita berikan kepada mereka (maskapai)," kata Faik kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7).
Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II, Awaluddin, mengatakan tiga insentif tersebut akan diterapkan pada jam dan bandara yang menjadi bagian dari penurunan tarif penerbangan sebesar 50 persen.
Dalam rapat yang digelar di Kemenko Perekonomian, Senin (8/7) ini, disepakati bahwa penurunan tarif hingga 50 persen bakal dilakukan oleh Citilink Indonesia dan Lion Air pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Khusus maskapai Citilink, akan ada 62 penerbangan per hari yang tarifnya diturunkan.
Sementara Lion Air terdapat 146 penerbangan per hari yang tarifnya bakal turun 50 persen dari tarif batas atas. Penurunan harga itu akan dilakukan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu dan efektif berlaku pada Kamis 11/7) mendatang.
"Jadi insentifnya kita berikan pada jam tersebut dan di bandara yang menjadi tujuan dari penerbangan yang diturunkan tarifnya itu," kata dia.
Kendati demikian, Awaluddin belum dapat menyebutkan berapa persen insentif yang diberikan. Setiap insentif yang diperoleh maskapai dari pengelola bandara tentunya bersifat relatif. Sebab, basis insentif itu pada dasarnya akan terlihat dari besaran masing-masing biaya penerbangan di setiap rutenya.
"Berapa persen saya tidak hafal. Nanti akan ada detailnya di aturannya. Kita pakai konsep sharing, artinya maskapai tidak berarti dibebaskan biaya seluruhnya," ujar dia.