Rabu 10 Jul 2019 19:14 WIB

Pemerintah Kaji Harga Acuan Garam

Pemerintah perlu membuat klasifikasi industri yang tidak boleh mengimpor garam

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani memanen garam di area tambak Kaliori, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area tambak Kaliori, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mulai mengkaji harga patokan pembelian (HPP) garam yang dapat dijadikan sebagai acuan harga garam petambak tradisional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi harga garam.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya  Setyamurto Poerwadi, mengatakan, HPP garam diperuntukkan khusus untuk produk jadi garam yang murni dihasilkan oleh petambak dalam negeri. Harga tersebut menjadi acuan bagi pembelian garam oleh PT Garam maupun bagi semua pelaku usaha yang membeli garam di petambak.

Baca Juga

"Sangat penting ada harga patokan. Tapi, syaratnya satu, neraca garam mesti benar. Kalau tidak benar ya sama saja," kata Brahmantya kepada Republika.co.id, Rabu (10/7).

Neraca garam yang dimaksud yakni kesesuaian antara penawaran dan permintaan. Tanpa adanya harmonisasi itu, harga tetap sulit untuk bisa stabil. Neraca garam juga menyangkut volume penyerapan garam lokal oleh sektor industri kimia serta industri kecil dan menengah. Sekaligus tata niaga impor garam untuk industri saat ini.

Lebih lanjut, ia menyinggung terkait klasifikasi sektor industri yang seharusnya tidak mengimpor garam dan memakai garam lokal. Klasifikasi tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Perindustrian.

"Kami fokus di suplainya. Kunci stabilisasi harga ada di suplai demand. Klasifikasi harus diatur. Masih kita diskusikan," kata dia.

Mengenai besaran HPP, Brahmantya belum dapat menjelaskan. Sebab, pembahasan HPP masih pada tahap awal. Kementerian yang menjadi koordinator perumusan regulasi  HPP  juga masih ditentukan, antara Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Sebagai informasi, inisiasi pengkajian dan penerbitan HPP Garam setelah Kemenko Kemaritiman menggelar rapat bersama pada Selasa (9/7) terkait rendahnya harga garam di tingkat petambak saat ini.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, akan menjelaskan arah kebijakan pergaraman nasional ke depan pada Jumat (12/7) mendatang.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian  Musdhalifah Machmud mengaku belum membahas mengenai kebijakan tersebut. "Kamu belum bicarakan hal itu. Nanti," kata dia.

Direktur Operasional PT Garam, Hartono yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan HPP garam diutamakan untuk garam kualitas I. Harga acuan, kata Hartono agar terdapat patokan pembelian disaat harga anjlok ketika musim panen maupun ketika harga melonjal saat paceklik.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa komoditas terlebih dahulu harus dinyatakan sebagai barang kebutuhan pokok untuk dapat ditetapkan harga acuan. Oleh sebab itu, sebelum merumuskan HPP, pemerintah harus memasukkan garam secara resmi sebagai salah satu barang pokok.

Ia pun meminta para petambak garam jujur terkait harga yang pantas untuk garam. Di satu sisi, pelaku usaha juga harua menjelaskan secara transparan harga yang dapat diterima. "Harus sama-sama jujur sehingga ada sharing profit. Pengusaha diuntungkan, petambak jangan dirugikan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement