Rabu 10 Jul 2019 20:45 WIB

Soal Konsep Wisata Halal, Begini Pandangan IHLC

IHLC menyebut apa yang dimaksud wisata halal harus disampaikan ke publik,

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Sapta Nirwandar
Foto: Republika/Prayogi
Sapta Nirwandar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) menyampaikan bahwa produk halal baik untuk orang-orang Muslim dan non-Muslim. Begitu pula dengan servis pariwisata halal yang baik untuk semua orang, maka apa yang dimaksud pariwisata halal harus disampaikan ke publik dengan benar agar tidak keliru memaknainya.

Chairman of IHLC, Sapta Nirwandar menjelaskan, syariah adalah hukum Islam, kalau berbicara tentang hukum Islam ada yang beranggapan aturan dalam Islam menakutkan karena sangat ketat. Penggunaan nama pariwisata halal menurut orang-orang dianggap sedikit lebih lunak daripada penggunaan nama wisata syariah.

"Karena halal boleh untuk semuanya, dalam konteks (halal) ini (menurut) surat Al-Baqarah itu halal untuk semua manusia, halal baik untuk orang Islam baik juga buat non-Islam," kata Sapta kepada Republika usai Focus Group Discussion (FGD) Halal Tourism Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan, karena halal untuk semua orang, maka pengertian halal menjadi tidak eksklusif. Sebagai contoh orang yang non-Muslim tidak dilarang menginap di hotel halal. Untuk menjelaskan tentang pariwisata halal kepada masyarakat agar tidak salah persepsi adalah pekerjaan bersama semua pihak.

Ia mengatakan, harus disampaikan kepada publik tentang pengertian pariwisata halal. Sebab pariwisata halal bukan bagian dari proses Islamisasi. "Halal untuk semua orang, syariah untuk Muslim karena itu aturan untuk Muslim karena itu tema halal lebih lembut," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement