Senin 05 Aug 2019 08:27 WIB

PLN Pertimbangkan Beri Kompensasi Pemadaman Listrik

PLN akan melakukan investigasi dengan menunjuk pihak independen.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Ahad (4/8).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Ahad (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kemarin, listrik di Jabodetabek, Banten, serta Jawa Barat lumpuh hingga setengah hari karena gangguan sistem kelistrikan.

Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan itu berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.

Baca Juga

"Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).

Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," kata dia.