REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono memanggil direksi PT PLN (Persero) terkait kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik total atau black out pada Ahad (4/8) dan Senin (5/8). PLN memperkirakan nilai kompensasi mencapai sekira Rp 865 miliar untuk sekitar 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemadaman listrik kemarin, soal bagaimana kami (pelanggan) sudah bayar listrik, tapi padam," ujar Veri di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
Veri mengapresiasi kehadiran direksi PLN yang memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak. Veri menyampaikan, ke depan, PLN wajib melaporkan laporan soal kompensasi per tiga bulan bila ada konsumen yang dirugikan atas pemadaman listrik.
"Kami sudah mendapat penjelasan konkret dari PLN, terutama soal kompensasi sehingga masyarakat nantinya dapat ganti rugi atas kerugian kemarin," kata Veri.
Veri juga berharap PLN dapat mengambil pelakaran atas kejadian kemarin. Kejadian black out diharapkan tidak terulang kembali.
"Kami punya kewajiban melindungi masyarakat. Yang penting konsumen terlindungi atas kasus ini. Kami apresiasi sekali PLN yang sudah berikan kompensasi," ucap Veri.
Direktur Regional PLN Jawa Bagian Barat Haryanto mengatakan PLN akan mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi maupun pada undang-undang perlindungan konsumen. "Kami komitmen berikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak langsung akibat gangguan pada Ahad dan Senin sesuai ketentuan berlaku," ujar Haryanto.
Haryanto memperkirakan nilai kompensasi mencapai sekira Rp 865 miliar untuk sekitar 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Saat ini, kata Haryanto, PLN sedang melakukan pendataan hingga penghitungan kompensasi serta akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.
"Insya Allah nanti akan kita berikan kompensasi langsung kepada rekening Agustus yang akan dibayar bulan September," kata Haryanto.
Haryanto menambahkan, kompensasi akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Haryanto menjelaskan, ketentuan kompensasi akan ditentukan pada tingkat mutu pelayanan (TMP) yang terkandung dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Sesuai ketentuan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen di atas TMP, begitu lampaui 10 persen, langsung kita bayarkan kompensasi. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi," ungkap Haryanto.