Kamis 22 Aug 2019 04:00 WIB

Mengenal Zebra Cross dan Hukumnya Bagi Pelanggar

Zebra Cross dilindungi UU Nomor 22 tahun 2009 dari para pelanggar

Mengenal Zebra Cross dan Hukumnya Bagi Pelanggar

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai jalur pejalan kaki, Zebra Cross sering kali diduduki oleh pengguna motor.  Padahal sudah ada larangan bagi pengguna kendaraan untuk berada di atas Zebra Cross yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Yuk, kita lebih mengenal Zebra Cross dengan menelusuri sejarahnya

-Kelahiran Zebra Cross berasal dari inisiatif aturan Road Traffic Act 1934, dan mulai diperkenalkan secara nasional tahun 1951 di Slough, Inggris.

-Istilah zebra cross disebut terlontar dari politikus dan mantan Perdana Menteri Inggris James Callaghan. Ia menyebut garis hitam mengingatkan pada binatang Zebra.

-Awalnya Zebra Cross berwarna biru dan kuning, namun kedua warna itu disebut tidak terlalu jelas dilihat kala malam hari. 

- Aturan berhenti di belakang zebra cross di Indonesia tertuang dalam UULAJ Nomor 22 tahun 2009. Pasal 106 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam pasal 284, siapa pun yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sumber: Republika pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement