Kamis 19 Sep 2019 09:20 WIB

Swasta Bisa Sewa Aset Pemerintah di Jakarta, Kecuali RS

Hasil kerja sama aset ini akan digunakan untuk bangun ibu kota baru.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan, pemerintah akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah untuk pengelolaan aset DKI Jakarta. Ada salah satu skema yang akan digunakan, yaitu antara pembangunan guna serah atau pembangunan yang bersifat pemanfaatan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah revaluasi aset, Bambang menyebutkan, potensi aset milik negara di Jakarta bernilai lebih dari Rp 1.100 triliun. Sekitar 50 persen di antaranya akan dikerjasamakan dengan swasta.

Baca Juga

"Durasi waktu 30 tahun sesuai aturan yang ada," ujarnya saat ditemui setelah Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9).

Bambang menambahkan, hasil kerja sama aset antara pemerintah dengan swasta tersebut akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Berdasarkan kajian Bappenas, pemindahan ibu kota membutuhkan anggaran sekitar Rp 446 triliun.

Tapi, Bambang menegaskan, tidak semua aset di Jakarta dapat menjadi obyek kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Ada beberapa bangunan yang dikecualikan seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan. "Sekolah, rumah sakit, masih tetap jadi fasilitas publik di Jakarta," ucapnya.

Bambang menjelaskan, aset yang akan menjadi obyek kerjasama lebih ke kantor dan rumah dinas. Lebih tepatnya, aset-aset yang akan ditinggalkan selama pemindahan ibu kota berlangsung.

Bambang menuturkan, penawaran kerjasama ini setidaknya dapat dilakukan pada tahun depan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan rencana induk (masterplan) ibu kota baru terlebih dahulu.

Dalam proyek pemindahan ibu kota, pemerintah memang gencar menggandeng keterlibatan swasta melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Khususnya pengusaha di sektor properti, mengingat sektor yang akan banyak tersentuh dengan program ini adalah infrastruktur.

"Saya bayangkan, (pembangunan) apartemen nanti dipegang swasta dengan konsesi 20 tahun," ucap Bambang.

Apartemen yang dimaksud Bambang adalah hunian vertikal untuk aparatur sipil negara (ASN). Konsep ini akan diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi lahan di ibu kota baru. Ia berharap, ada pihak swasta membangun apartemen tersebut yang nantinya akan dirawat oleh pemerintah.

Agar menarik minat swasta, Bambang menyebutkan, pemerintah akan menyiapkan paket kerjasama beserta insentif yang akan ditawarkan, termasuk untuk para pengembang. Tapi, ia masih belum dapat menyebutkan paket dan insentif secara detail karena pemerintah masih menyiapkannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement