Jumat 20 Sep 2019 23:12 WIB

Pemerintah Susun Regulasi Penghapusan IMB

Pengusaha menilai bahwa IMB kerap menjadi penghambat investasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan paparan saat Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan paparan saat Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah kini sedang menyusun regulasi mengenai penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini seiring dengan munculnya keluhan dari para pengusaha yang menilai bahwa IMB kerap menjadi penghambat investasi.

Sofyan menjelaskan, rencana penghapusan IMB bukan berarti pemerintah melupakan pengawasan terhadap pendirian bangunan. Setiap pembangunan tetap harus mengikuti standar yang sudah dibuat oleh pemerintah. "Tunggu saja, kita sedang memikirkan reguasi karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya," ucapnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

Di sisi lain, Sofyan memastikan, pengawasan terhadap bangunan tentang kepatuhan di lapangan terhadap standar juga akan ditingkatkan. Sebab, pengawasan sebenarnya merupakan instrumen penting.

Sofyan menjelaskan, konsep ini bukan pertama kali dilakukan. Beberapa negara telah menerapkan konsep serupa, yaitu pengawasan terhadap standar dilaksanakan secara insentif. Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai standar, pemerintah secara tegas akan membongkar.

Sofyan menuturkan, pembahasan mengenai IMB tidak hanya dibahas di internal Kementerian ATR. Pihaknya akan melakukan diskusi mendalam lagi dengan pemangku kepentingan lain dalam rangka safeguard atau tindakan pengamanan. Untuk mencapai konsep ini, beberapa regulasi akan direvisi, termasuk Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain itu, Sofyan membuka kemungkinan pengawasan ini dilakukan oleh pihak ketiga. Hanya saja, mereka harus tersertifikasi dan sudah mendapat mandat resmi dari pemerintah. Pengawasan teruama dilakukan terhadap bangunan di daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Semisal nggak ada RDTR, orang bangun sesukanya. Nanti satu ke Timur, satu ke Barat," ucapnya.

Dengan konsep kebijakan baru ini, Sofyan berharap, masyarakat maupun industri dapat bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Dampak berikutnya, investasi dari dalam negeri ataupun luar negeri dapat lebih mudah masuk ke Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement